Ringkasan UU ITE No. 11 Tahun 2008
RINGKASAN
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Presiden
Republik Indonesia menimbang: bahwa derasnya arus
globalisasi, perkembangan dan kemajuan
Teknologi Informasi yang semakin pesat serta penggunaan dan pemanfaatan
Teknologi dalam berbagai bidang kehidupan, maka Pemerintah perlu mendukung
pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya
sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah
penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya
masyarakat Indonesia. Mengingat: Pasal 5 ayat (1) dan
Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
dan Presiden Republik Indonesia memutuskan
dan menetapkan UNDANG-UNDANG
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
BAB
I KETENTUAN UMUM
Pasal
1: Berisi
tentang penjelasan dari istilah-istilah yang digunakan dalam informasi dan
transaksi elektronik yaitu : Informasi Elektronik, Transaksi Elektronik,
Teknologi Informasi, Dokumen Elektronik, Sistem Elektronik, Penyelenggaraan
Sistem Elektronik, Jaringan Sistem Elektronik, Agen Elektronik, Sertifikat
Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Lembaga Sertifikasi
Keandalan, Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan, Komputer, Akses, Kode
Akses, Kontrak Elektronik, Pengirim, Penerima, Nama Domain, Orang, Badan Usaha,
dan Pemerintah.Pasal 2 : Menjelaskan
ketegasan atas berlakunya UU ITE tersebut.
BAB
II ASAS DAN TUJUAN
Pasal
3 dan 4 : Mengenai asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik,
dan kebebasan memilih teknologi. Tujuannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,
mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional, meningkatkan efektivitas
dan efisiensi, membuka kesempatan kepada setiap orang, memberikan rasa aman,
keadilan, dan kepastian hukum.
BAB
III
INFORMASI,
DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal
5:
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan
alat bukti hukum yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Dan dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Pasal 6: Penegasan dari Pasal 5 ayat (4) bahwa suatu informasi
harus berbentuk tertulis atau asli, Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang
informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin
keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 7: Setiap orang berhak menuntut Informasi Elektronik tersebut
jika berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan
Perundangundangan. Pasal 8: Menjelaskan
tentang pengeculian tentang Informasi Elektronik yang berkaitan antara pengirim
dan penerima. Pasal 9: Pelaku usaha
yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi
yang lengkap. Dan mendapat sertifikat (Pasal
10). Pasal 11: Ketentuan Tanda
Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah selama memenuhi persyaratan.
Pasal 12: Setiap Orang yang terlibat
dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda
Tangan Elektronik yang digunakannya.
BAB
IV
PENYELENGGARAAN
SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
Pasal
13: Ketentuan
dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik. Pasal 14: Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus menyediakan
informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa. Pasal 15: Penyelenggara Sistem
Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya. Pasal 16: Menjelaskan persyaratan
minimum yang mengatur pengoperasian Sistem Elektronik.
BAB
V
TRANSAKSI
ELEKTRONIK
Pasal
17:
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik
ataupun privat. Pasal 18 dan 19: Ketentuan Transaksi Elektronik
yang dituangankan dalam Kontrak
Elektronik mengikat semua pihak dan pihak tersebut memiliki kewenangan untuk
memilih hukum serta harus sesuai dengan kesepakatan. Pasal 20: Pengecualian ditentukan oleh para pihak, yaitu Transaksi
Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah
diterima dan disetujui Penerima. Pasal
21: Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri,
melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik. Dan
seluruh kegiatan transaksi hukumnya sesuai dengan pertanggugjawaban
masing-masing pihak. Pasal 22: Agen
Elektronik harus menyediakan fitur agar pengguna bisa melakukan perubahan informasi
yang masih dalam proses transaksi.
BAB
VI
NAMA
DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
Pasal
23: Setiap
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki
Nama Domain dan berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain jika dirugikan
dari Nama Domain tersebut. Pasal 24:
Pengelola Nama Domain dilindungi Pemerintah. Pasal 25: Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang
ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasal
26: Pengecualian dari Peraturan Perundang-undangan tentang penggunaan data
pribadi di media elektronik.
BAB
VII
PERBUATAN
YANG DILARANG
Pasal
27: Menjelaskan
perbuatan yang dilarang yaitu membuat, mendistribusikan dan mentransmisikan
Informasi Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, perjudian,
penghinaan, pencemaran nama baik. pemerasan dan pengancaman. Menyebarkan HOAX
dan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA) (Pasal 28).
Mengirim ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29). Mengakses komputer tanpa
izin penggunanya dan dengan tujuan apapun itu (Pasal 30). Melakukan penyadapan informasi baik tidak menyebabkan
perubahan ataupun yang menyebabkan perubahan. Kecuali intersepsi yang dilakukan
dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau
institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. (Pasal 31). Mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang
lain atau milik publik. Dan juga menjadikan informasi rahasia kemudian dapat
diakses (Pasal 32). Merusak Sistem
Elektronik sehingga menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya (Pasal 33).
Memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan,
mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki baik hardware maupun
software computer. Kecuali jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian,
pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri
secara sah dan tidak melawan hukum. (Pasal
34). Melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang
otentik dan merugikan serta masih berada dalam wilayah yurisdiksi Indonesia (Pasal 35, 36, dan 37).
BAB
VIII
PENYELESAIAN
SENGKETA
Pasal
38:
Setiap Orang berhak mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan
Sistem Elektronik dan menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan
kerugian. Dan Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan (Pasal 39).
BAB
IX
PERAN
PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT
Pemerintah
memfasilitasi dan juga melindungi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 40). Masyarakat dapat
meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan dan
Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang (Pasal 41).
BAB
X
PENYIDIKAN
Pasal
42:
Penyidikan terhadap tindak pidana dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum
Acara Pidana dan ketentuan dalam UndangUndang. Pasal 43: Menjelaskan tugas dan wewenang Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil dibidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik dalam melakukan perlindungan maupun
penyidikkan. Alat bukti dari penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang
pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang (Pasal 44).
BAB
XI
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
45-52: Merupakan ketentuan pidana baik pidana penjara
maupun denda sesuai dengan ketentuan perbuatan yang dilarang dan melanggar pada
pasal-pasal Undang-Undang ITE diatas.
BAB
XII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
53:
Semua Peraturan Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan
pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
ini dinyatakan tetap berlaku.
BAB
XIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
54: (1)
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (2) Peraturan
Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah
diundangkannya Undang-Undang ini.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 21 April 2008
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR.
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 21 April 2008
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ANDI
MATTALATA
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 58
Comments
Post a Comment