Ringkasan UU ITE No. 11 Tahun 2008


RINGKASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Presiden Republik Indonesia menimbang: bahwa derasnya arus globalisasi, perkembangan dan  kemajuan Teknologi Informasi yang semakin pesat serta penggunaan dan pemanfaatan Teknologi dalam berbagai bidang kehidupan, maka Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia. Mengingat: Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia memutuskan dan menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1: Berisi tentang penjelasan dari istilah-istilah yang digunakan dalam informasi dan transaksi elektronik yaitu : Informasi Elektronik, Transaksi Elektronik, Teknologi Informasi, Dokumen Elektronik, Sistem Elektronik, Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Jaringan Sistem Elektronik, Agen Elektronik, Sertifikat Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Lembaga Sertifikasi Keandalan, Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan, Komputer, Akses, Kode Akses, Kontrak Elektronik, Pengirim, Penerima, Nama Domain, Orang, Badan Usaha, dan Pemerintah.Pasal 2 : Menjelaskan ketegasan atas berlakunya UU ITE tersebut.

BAB II ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3 dan 4 : Mengenai asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi. Tujuannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, membuka kesempatan kepada setiap orang, memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum.

BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5: Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Dan dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Pasal 6: Penegasan dari Pasal 5 ayat (4) bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 7: Setiap orang berhak menuntut Informasi Elektronik tersebut jika berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundangundangan. Pasal 8: Menjelaskan tentang pengeculian tentang Informasi Elektronik yang berkaitan antara pengirim dan penerima. Pasal 9: Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap. Dan mendapat sertifikat (Pasal 10). Pasal 11: Ketentuan Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah selama memenuhi persyaratan. Pasal 12: Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.

BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 13: Ketentuan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik. Pasal 14: Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa. Pasal 15: Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya. Pasal 16: Menjelaskan persyaratan minimum yang mengatur pengoperasian Sistem Elektronik.

BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17: Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat. Pasal 18 dan 19: Ketentuan Transaksi Elektronik yang dituangankan dalam Kontrak Elektronik mengikat semua pihak dan pihak tersebut memiliki kewenangan untuk memilih hukum serta harus sesuai dengan kesepakatan. Pasal 20: Pengecualian ditentukan oleh para pihak, yaitu Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima. Pasal 21: Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik. Dan seluruh kegiatan transaksi hukumnya sesuai dengan pertanggugjawaban masing-masing pihak. Pasal 22: Agen Elektronik harus menyediakan fitur agar pengguna bisa melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.

BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
Pasal 23: Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain dan berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain jika dirugikan dari Nama Domain tersebut. Pasal 24: Pengelola Nama Domain dilindungi Pemerintah. Pasal 25: Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 26: Pengecualian dari Peraturan Perundang-undangan tentang penggunaan data pribadi di media elektronik.



BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27: Menjelaskan perbuatan yang dilarang yaitu membuat, mendistribusikan dan mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik. pemerasan dan pengancaman. Menyebarkan HOAX dan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) (Pasal 28). Mengirim ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29). Mengakses komputer tanpa izin penggunanya dan dengan tujuan apapun itu (Pasal 30). Melakukan penyadapan informasi baik tidak menyebabkan perubahan ataupun yang menyebabkan perubahan. Kecuali intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. (Pasal 31). Mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik. Dan juga menjadikan informasi rahasia kemudian dapat diakses (Pasal 32). Merusak Sistem Elektronik sehingga menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya (Pasal 33).
Memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki baik hardware maupun software computer. Kecuali jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum. (Pasal 34). Melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dan merugikan serta masih berada dalam wilayah yurisdiksi Indonesia (Pasal 35, 36, dan 37).

BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38: Setiap Orang berhak mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian. Dan Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 39).

BAB IX
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT
Pemerintah memfasilitasi dan juga melindungi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 40). Masyarakat dapat meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (Pasal 41).



BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 42: Penyidikan terhadap tindak pidana dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UndangUndang. Pasal 43: Menjelaskan tugas dan wewenang Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil dibidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dalam melakukan perlindungan maupun penyidikkan. Alat bukti dari penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang (Pasal 44).

BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45-52: Merupakan ketentuan pidana baik pidana penjara maupun denda sesuai dengan ketentuan perbuatan yang dilarang dan melanggar pada pasal-pasal Undang-Undang ITE diatas.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 53: Semua Peraturan Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54: (1) Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                                                       Disahkan di Jakarta 
                                                                       pada tanggal 21 April 2008
                                                                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                                       DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA                
REPUBLIK INDONESIA,


ANDI MATTALATA 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 58

Comments

Popular posts from this blog

MOTIVATION LETTER untuk Daftar Beasiswa Bank Indonesia

5 Tips Agar Tidak Stress dengan Tugas Kuliah