Hak Kekayaan Intelektual Teknik Informatika
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TEKNIK INFORMATIKA Fitra Yamita NIM : 1507113716 Teknik Informatika Universitas Riau Abstrak Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti paten, merek, dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu. Menurut World Intellectual Property Organization (WIPO) HAKI dikategorikan menjadi : 1) Hak Cipta dan hak-hak terkait (copyright and related right). Hak cipta melindungi karya-karya cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra, dan seni seperti novel, puisi, sandiwara, film, ciptaan musik, lukisan, gambar, karya fotografi, ukuran, dan karya-karya arsitektur. 2) Hak Milik Perindustrian (Industrial property). Terd