Cyber Crime Modus, Penyebab dan Penanggulangannya
CYBER
CRIME
MODUS,
PENYEBAB DAN PENANGGULANGANNYA
Dinda Qoernia Jelita, Fitra Yamita, Sri Ayuni
Abstrak
Cybercrime (computer crime) adalah Kejahatan di bidang komputer secara umum dapatdiartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal. Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi
komputer dan telekomunikasi.
Modus cyber crime adalah illegal
contents, data forger, cyber espionage, cyber sabotage and extortion, offense
against intellectual property, infringements of privacy, cyberstalking,
carding. Penyebab
terjadinya cyber crime dikarenakan akses internet yang semakin meningkat dan
sangat luas serta bebas jangkauannya. Sehingga dapat memudahkan pengguna
internet melakukan cyber crime dalam
pengaksesan internet. Selain dipicu oleh rasa ingin tahu dan kesempatan,
biasanya cybers juga melakukannya
untuk mendapatkan uang. Indonesia juga sudah menanggulangi cyber crime dengan menetapkan cyberlaw sesuai degan peraturan dan
perundang-undangan.
Kata Kunci : Cyber Crime, Modus Cyber
Crime, Penyebab Cyber Crime dan
Penanggulangan Cyber Crime.
PENDAHULUAN
Kebutuhan
akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media
penyedia informasi. Melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi
bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara.
Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau
disebut juga cyber space, apapun
dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah
trend perkembangan teknologi dunia
dengan segala bentuk kreatifitas manusia.
Namun
dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak dimedia
internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan
teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui
jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cyber
crime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain,
misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak
dikehendaki ke dalam programmer komputer.
Adanya
cyber crime telah menjadi ancaman
stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Masalah kejahatan maya ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama
pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk
salah satu extra ordinary crime
(kejahatan luarbiasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan antar negara) yang selalu mengancam
kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat.
Berdasarkan
latar belakang tersebut, didapat rumusan masalah sebagai berikut : (1) Apakah
yang dimaksud dengan cyber crime ?
(2) Bagaimana modus, penyebab dan penanggulangan cyber crime ?. Tujuan artikel ini bertujuan untuk (1) Mendeskripsikan cyber crime (2)
Mendeskripsikan modus, penyebab dan penanggulangan cyber crime. Manfaat
yang ingin dicapai dalam penulisan artikel ini adalah : (1) Menambah pengetahuan mengenai cyber crime (2) Topik yang diberikan dapat menjadi
referensi penulisan artikel selanjutnya.
PEMBAHASAN
Pengertian Cybercrime
Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau
internet dan crime yang berarti
kejahatan. Cybercrime (computer crime) adalah Kejahatan di bidang komputer secara umum dapatdiartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal. Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi
komputer dan telekomunikasi.
Ciri dari cybercrime ialah : (1) Modus Kejahatan (2) Sifat Kejahatan (3) Pelaku
Kejahatan (4) Jenis kerugian yang ditimbulkan (5) Ruang lingkup kejahatan.
Modus Cybercrime
a.
Illegal
Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum.
b.
Data
Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui
Internet.
c.
Cyber
Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
d.
Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan Internet.
e.
Offense
against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain
di Internet.
f.
Infringements
of Privacy
Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materil maupun immateril
g.
Cyberstalking
Kejahatan
ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya dengan mengirimkan e-mail berulang-ulang.
h.
Carding
Merupakan
kejahatan yg dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan untuk bertransaksi di internet.
Penyebab Terjadinya Cybercrime
a. Akses internet yang tidak terbatas.
b. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini
merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
c. Mudah dilakukan dengan resiko
keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun
kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk
melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan
hal ini.
d. Para pelaku merupakan orang yang
pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan
teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja
sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
e. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
f. Kurangnya perhatian masyarakat.
Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar
terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan
komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya
Kasus-Kasus
Cybercrime yang Terjadi di Indonesia
1.
Jaringan Internet KPU Diserang Oleh 'Cybercrime'
Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum
sempat down (terganggu) beberapa kali. Untuk menangani
kasus kriminal di dunia maya yang biasa disebut cybercrime, Komisi Pemilihan Umum sudah menggandeng kepolisian.
"Cybercrime polisi juga sudah membantu. Domain
kerjasamanya
antara KPU dengan kepolisian," kata Ketua Tim Teknologi
Informasi KPU, Husni
Fahmi, di
Kantor
KPU,
Jalan
Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat,
Rabu, 15 April 2009.
Menurut
Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat itu. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia
maya dengan cara meretas.
"Kami sudah melaporkan semuanya
ke
KPU.
Cybercrime sudah datang," ujar dia. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat
Tabulasi berkalikali diserang oleh
peretas. "Sejak tiga hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi,
sampai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebih dari 20 serangan," kata Husni, Minggu (12/4).
Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni, telah diblokir alamat Internet Protocol-nya oleh PT Telkom. Tim TI KPU bisa mengantisipasi serangan karena belajar dari
pengalaman 2004 lalu.
"Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan laman
tabulasi nasional hasil pemungutan
suara milik KPU, tetapi segera kami antisipasi,".
2.
Malaysia Ultah, Hacker-Defacer Serang 100 Situs
Senin,
31 Agustus 2009 - 15:05 wib
Sarie – Okezone
JAKARTA -
Hari ini, (31/82009), bertepatan dengan hari ulang tahun kemerdekaan Malaysia yang ke-52, para hacker dan defacer Indonesia bersatu menyerang situs-situs asal Malaysia. Hacker dan defacer tersebut mengklaim telah men-deface sekira 100 situs
asal Malaysia. Menurut mereka, aksi ini dilakukan untuk
memberikan peringatan kepada Malaysia untuk tidak lagi mengusik kebudayaan bangsa Indonesia.
"Kami memeriahkan ulang tahun Malaysia dengan cara kami sendiri, yaitu dengan
melakukan mass deface terhadap situs-situs
negara tersebut," tulis seorang hacker di salah satu situs
yang berhasil di-deface. Hacker-hacker tersebut mengaku berasal dari IndonesianCoder Team dan ServerIsDown.
Beberapa situs yang berhasil di deface adalah situs resmi Persatuan Guru-guru di Sarawak
(stu.org.my), bagsmalaysia.com, globalmarine.com.my, mgpskuantan.edu.my dan puluhan situs
lainnya.
Dari pantauan okezone, sebagian besar situs
asal Malaysia itu masih berada dalam posisi
dideface. Namun ada beberapa situs yang telah berhasil diperbaiki dan dapat diakses
dengan baik.
(srn)
3.
Hacker Indonesia Serang 4 Negara Sekaligus
Rabu, 14 April 2010 - 11:28 wib
Sarie – Okezone
JAKARTA -
Dalam satu malam, hacker
Indonesia mengklaim berhasil membombardir puluhan
situs yang ada di Turki, Rusia, India dan Latvia.
Sebuah forum hacker 'hitam' yang baru muncul
mengatasnamakan dirinya sebagai Hacker Cisadane. Dalam aksinya, hampir 100 situs yang ada di negara- negara tersebut berhsail dikerjai.
Dalam keterangannya, Rabu (14/4/2010), para hacker itu mengaku mengerjakan semua
aksinya hanya dalam satu malam, sejak Selasa malam hingga Rabu pagi. "Hacker Cisadane adalah hacker Indonesia yang bermukim di wilayah Tangerang dan
sekitarnya, di ambil dari nama sebuah sungai kebanggaan dan sungai terbesar di kota Tangerang.
Banyak orang yang kurang mengetahui dan mendengar forum baru ini, karena terlalu banyak forum hacker di Indonesia. Forum ini pun baru muncul ke permukaan dunia Cyber,"
tulis hacker tersebut.
"Kami melakukan serangan ini karena kami tidak ingin para hacker dan forum-forum hacker di Indonesia mengadu domba dan saling membantai satu sama lain. Kami ingin mereka mengerti dengan pesan ini dan mencoba untuk sadar dari diri untuk tidak melakukan hal yang kurang berkenan, karena itu akan menghancurkan persatuan hacker di negeri tercinta ini,"
tulis mereka lagi.
Meski beberapa situs masih dalam tampilan di-hack, beberapa situs lainnya yang sebagian sudah
tidak bisa diakses
seperti http://www.1-univermag.ru/, http://aglajaflowers.com/, atau http://www.xt.lv/. (srn)
Penanggulangan Cybercrime
1.
Mengamankan system
a. Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan
bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan
sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut:
b. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah
yang
terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau
bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan
c. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data
d. Pengaman
akan
adanya penyerangan sistem
melaui
jaringan juga
dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
e. Berbagai perangkat lunak keamanan sistem meliputi :
1. Internet Firewall
Jaringan
komputer
yang terhubung
ke
Internet perlu
dilengkapi dengan
internet Firewall. Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari
pihak luar ke sistem internal. Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan komputer tidak
dapat diakses oleh
pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Firewall bekerja dengan
2 cara : menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring
komunikasi
agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi
tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas
tertentu saja
yang bisa berhubungan.
Firewall
proxy berarti mengizinkan pemakai dari
dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya,
namun dari luar hanya dapat mengakses
satu komputer tertentu saja.
2. Kriptografi
Kriptografi adalah seni menyandikan data.
Data yang
akan dikirim
disandikan
terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di
komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan
dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman
data, pihak tersebut tidak dapat mengerti
isi
data yang
dikirim
karena masih berupa kata sandi. Dengan
demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi,
yaitu proses enkripsi dan dekripsi.
Proses
enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi data aslinya. Data aslin atau
data yang akan disandikan disebut dengan
plain text, sedangkan data hasil penyadian
disebut cipher
text.
Proses enkripsi terjadi di komputer
pengirim sebelum data
tersebut dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat
setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.
3. Secure Socket Layer (SSL)
Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan
oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure
Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan
cara ini, komputer-komputer
yang
berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi data.
2.
Penanggulangan Global
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap
Negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
a.
melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya
b. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional
c.
meningkatkan pemahaman
serta
keahlian
aparatur penegak
hukum
mengenai upaya pencegahan, investigasi
dan
penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan
cybercrime
d.
meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya
mencegah kejahatan tersebut terjadi
e.
meningkatkan kerjasama
antarnegara,
baik bilateral,
regional maupun
multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime
3.
Perlunya Cyberlaw
a.
Perkembangan
teknologi
yang sangat pesat, membutuhkan
pengaturan hukum yang
berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya
b.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan
ketentuan
pidana yang berlaku karena ketentuan pidana
yang mengatur
tentang
kejahatan
komputer yang berlaku
saat ini
masih
belum
lengkap
c.
Banyak kasus yang
membuktikan
bahwa
perangkat
hukum di bidang TI
masih lemah. Seperti
contoh, masih belum ilakuinya dokumen
elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal
184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya
sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan
keterangan
terdakwa
saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika
dilakukan di tempat umum
d.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum
ada
pasal yang bisa digunakan untuk
menjerat penjahat cybercrime. Untuk
kasus carding misalnya, kepolisian
baru bisa
menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal
pencurian karena yang
dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kreditorang lain
4.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
a.
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet
b.
Amerika Serikat
memiliki komputer Crime
and
Intellectual
Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi
khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi
secara intensif
kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan
cybercrime
c.
Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer
Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah-masalah keamanan computer
Upaya
Yang Dilakukan
Untuk mening katkan penanganan kejahatan cyber yang semakin hari semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi maka Polri melakukan beberapa tindakan, yaitu:
1.
Personil
Terbatasnya
sumber daya manusia merupakan suatu masalah yang tidak dapat
diabaikan, untuk itu Polri mengirimkan anggotanya untuk mengikuti berbagai macam kursus
di
negara–negara maju agar dapat diterapkan dan diaplikasikan di Indonesia, antara lain:
CETS di Canada, Internet Investigator di Hongkong, Virtual Undercover diWashington,
Computer Forensic di Jepang.
2.
Sarana Prasarana
Perkembangan
tehnologi
yang cepat juga
tidak dapat dihindari sehingga
Polri
berusaha semaksimal mungkin untuk meng-up date dan up grade sarana dan prasarana yang dimiliki, antara lain Encase Versi 4, CETS, COFE, GSM Interceptor, GI 2.
3.
Kerjasama dan koordinasi
Melakukan
kerjasama
dalam
melakukan
penyidikan
kasus
kejahatan cyber karena sifatnya yang borderless dan tidak mengenal batas wilayah, sehingga kerjasama dan koordinasi
dengan aparat penegak hukum negara lain merupakan hal yang
sangat penting
untuk dilakukan.
4.
Sosialisasi dan Pelatihan
Memberikan sosialisasi mengenai kejahatan
cyber
dan cara
penanganannya
kepada
satuan di kewilayahan
(Polda) serta pelatihan
dan ceramah kepada aparat penegak hukum lain
(jaksa dan hakim) mengenai cybercrime agar memiliki kesamaan persepsi
dan
pengertian yang sama dalam melakukan penanganan terhadap kejahatan cyber terutama dalam pembuktian dan
alat bukti yang digunakan.
Cybercrime Dan Penegakan
Hukum
Positif Di Indonesia
Menjawab
tuntutan dan
tantangan
komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif
penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti
kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang - Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai
cybercrime Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum
dan
dapat dikenakan
bagi para pelaku cybercrime terutama untuk
kasus kasus
yang menggunakan komputer sebagai
sarana, antara lain:
1. Kitab Undang-undang hukum pidana
2. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
3. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
4. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
5. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas perubahan UU No 15 tahun
6. 2002 tentang pencucian uang
7. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik
PENUTUP
Simpulan
Dari artikel diatas dapat disimpulkan
bahwa cyber crime dapat terjadi dikarenakan ada beberapa factor seperti modus
kejahatan dan penyebab seseorang melakukannya. Indonesia sudah menetapkan
cyberlaw yang digunakan untuk menanggulangi terjadinya cyber crime. Cyber crime
berdampak merugikan bagi orang lain baik secara personal maupun secara
organisasi.
Saran
Artikel ini masih memiliki
kekurangan-kekurangan seperti halnya contoh kasus cyber crime yang hanya
diambil 3 contoh. Oleh sebab itu, untuk mempelajari lebih lanjut tentang cyber
crime silahkan pembaca dapat melihat artikel-artikel lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
https://angelinasinaga.wordpress.com/2013/05/31/analisa-undang-undang-nomor-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik/ (Diakses tanggal 1/12/2016).
http://etika-124c05.blogspot.co.id/2015/04/makalah-cyber-crime-dan-cyber-law.html (Diakses pada tanggal 1/12/2016).
http://harianti.com/3-kasus-cyber-crime-yang-pernah-ditangani-kominfo/ (Diakses pada tanggal 1/12/2016).
http://sukaeptik.blogspot.co.id/2013/06/domain-plesetan-waspadalah.html (Diakses pada tanggal 1/12/2016).
http://www.binushacker.net/alasan-website-pemerintah-mudah-di-deface.html (Diakses pada tanggal 1/12/2016).
Artikelnya bagus, dapat ilmu dari sini, kunjungi juga blog saya donk tentang teknologi di www.buatkuingat.com
ReplyDeleteTerimakasih OmSuryacuy... Semoga kita bisa bersama2 dalam menyebarkan ilmu khususnya di bidang IT. Salam kenal... 😁
Delete