Cyber Crime Modus, Penyebab dan Penanggulangannya


CYBER CRIME
MODUS, PENYEBAB DAN PENANGGULANGANNYA

Dinda Qoernia Jelita, Fitra Yamita, Sri Ayuni


Abstrak
Cybercrime (computer crime) adalah Kejahatan di bidang komputer secara umum dapatdiartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal. Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Modus cyber crime adalah illegal contents, data forger, cyber espionage, cyber sabotage and extortion, offense against intellectual property, infringements of privacy, cyberstalking, carding. Penyebab terjadinya cyber crime dikarenakan akses internet yang semakin meningkat dan sangat luas serta bebas jangkauannya. Sehingga dapat memudahkan pengguna internet melakukan cyber crime dalam pengaksesan internet. Selain dipicu oleh rasa ingin tahu dan kesempatan, biasanya cybers juga melakukannya untuk mendapatkan uang. Indonesia juga sudah menanggulangi cyber crime dengan menetapkan cyberlaw sesuai degan peraturan dan perundang-undangan.

Kata Kunci : Cyber Crime, Modus Cyber Crime, Penyebab Cyber Crime dan Penanggulangan Cyber Crime.



PENDAHULUAN
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi. Melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui  selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyber space, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend  perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.
Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak dimedia internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cyber crime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.
Adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. Masalah kejahatan maya ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luarbiasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat.
Berdasarkan latar belakang tersebut, didapat rumusan masalah sebagai berikut : (1) Apakah yang dimaksud dengan cyber crime ? (2) Bagaimana modus, penyebab dan penanggulangan cyber crime ?. Tujuan artikel ini bertujuan untuk (1) Mendeskripsikan cyber crime (2) Mendeskripsikan modus, penyebab dan penanggulangan cyber crime. Manfaat yang ingin dicapai dalam penulisan artikel ini adalah : (1) Menambah pengetahuan mengenai cyber crime (2) Topik yang diberikan dapat menjadi referensi penulisan artikel selanjutnya.

PEMBAHASAN
Pengertian Cybercrime
Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan. Cybercrime (computer crime) adalah Kejahatan di bidang komputer secara umum dapatdiartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal. Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Ciri dari cybercrime ialah : (1) Modus Kejahatan (2) Sifat Kejahatan (3) Pelaku Kejahatan (4) Jenis kerugian yang ditimbulkan (5) Ruang lingkup kejahatan.

Modus Cybercrime
a.         Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
b.       Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
c.          Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
d.         Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.
e.          Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.
f.          Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril
g.         Cyberstalking
Kejahatan ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan mengirimkan e-mail berulang-ulang.
h.         Carding
Merupakan kejahatan yg dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan untuk bertransaksi di internet.

Penyebab Terjadinya Cybercrime
a.     Akses internet yang tidak terbatas.
b.     Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
c.     Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
d.     Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
e.     Sistem keamanan jaringan yang lemah.
f.      Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya

Kasus-Kasus Cybercrime yang Terjadi di Indonesia
1.     Jaringan Internet KPU Diserang Oleh 'Cybercrime'

Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down (terganggu) beberapa kali. Untuk menangani kasus kriminal di dunia maya yang biasa disebut cybercrime, Komisi Pemilihan Umum sudah menggandeng kepolisian.
"Cybercrime polisi juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian," kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU,  Husni  Fahmi,  di  Kantor  KPU,  Jalan  Imam  Bonjol,  Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 April 2009.
Menurut  Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat  Tabulasi Nasional KPU di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat itu. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan  dunia  maya  dengan  cara  meretas.  "Kami  sudah  melaporkan  semuanya  ke  KPU. Cybercrime sudah datang," ujar dia. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkalikali diserang oleh peretas. "Sejak tiga hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, sampai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebih dari 20 serangan," kata Husni, Minggu (12/4).
Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni, telah diblokir alamat Internet Protocol-nya oleh PT Telkom. Tim TI KPU bisa mengantisipasi serangan karena belajar dari pengalaman 2004 lalu. "Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan laman tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU, tetapi segera kami antisipasi,".

2.     Malaysia Ultah, Hacker-Defacer Serang 100 Situs
Senin, 31 Agustus 2009 - 15:05 wib
Sarie Okezone
JAKARTA - Hari ini, (31/82009), bertepatan dengan hari ulang tahun kemerdekaan Malaysia yang ke-52, para hacker dan defacer Indonesia bersatu menyerang situs-situs asal Malaysia. Hacker dan defacer tersebut mengklaim telah men-deface sekira 100 situs asal Malaysia. Menurut mereka, aksi ini dilakukan untuk memberikan peringatan kepada Malaysia untuk tidak lagi mengusik kebudayaan bangsa Indonesia.
"Kami memeriahkan ulang tahun Malaysia dengan cara kami sendiri, yaitu dengan melakukan mass deface terhadap situs-situs negara tersebut," tulis seorang hacker di salah satu situs yang berhasil di-deface. Hacker-hacker tersebut mengaku berasal dari IndonesianCoder Team dan ServerIsDown.
Beberapa situs yang berhasil di deface adalah situs resmi Persatuan Guru-guru di Sarawak (stu.org.my), bagsmalaysia.com, globalmarine.com.my, mgpskuantan.edu.my dan puluhan situs lainnya.
Dari pantauan okezone, sebagian besar situs asal Malaysia itu masih berada dalam posisi dideface. Namun ada beberapa situs yang telah berhasil diperbaiki dan dapat diakses dengan baik. (srn)

3.     Hacker Indonesia Serang 4 Negara Sekaligus
Rabu, 14 April 2010 - 11:28 wib
Sarie Okezone
JAKARTA - Dalam satu malam, hacker Indonesia mengklaim berhasil membombardir puluhan situs yang ada di Turki, Rusia, India dan Latvia. Sebuah forum hacker 'hitam' yang baru muncul mengatasnamakan dirinya sebagai Hacker Cisadane. Dalam aksinya, hampir 100 situs yang ada di negara- negara tersebut berhsail dikerjai.
Dalam keterangannya, Rabu (14/4/2010), para hacker itu mengaku mengerjakan semua aksinya hanya dalam satu malam, sejak Selasa malam hingga Rabu pagi. "Hacker Cisadane adalah hacker Indonesia yang bermukim di wilayah Tangerang dan sekitarnya, di ambil dari nama sebuah sungai kebanggaan dan sungai terbesar di kota Tangerang. Banyak orang yang kurang mengetahui dan mendengar forum baru ini, karena terlalu banyak forum hacker di Indonesia. Forum ini pun baru muncul ke permukaan dunia Cyber," tulis hacker tersebut.
"Kami melakukan serangan ini karena kami tidak ingin para hacker dan forum-forum hacker di Indonesia mengadu domba dan saling membantai satu sama lain. Kami ingin mereka mengerti dengan pesan ini dan mencoba untuk sadar dari diri untuk tidak melakukan hal yang kurang berkenan, karena itu akan menghancurkan persatuan hacker di negeri tercinta ini," tulis mereka lagi. Meski beberapa situs masih dalam tampilan di-hack, beberapa situs lainnya yang sebagian sudah tidak bisa diakses seperti http://www.1-univermag.ru/, http://aglajaflowers.com/, atau http://www.xt.lv/. (srn)

Penanggulangan Cybercrime
1.         Mengamankan system
a.     Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat  diperlukan untuk meminimalisasikan  kemungkinan perusakan tersebut:
b.     Membangun   sebuah   keamanan   sistem   harus   merupakan   langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan
c.     Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data
d.     Pengaman  akan  adanya  penyerangan  sistem  melaui  jaringan  juga  dapat  dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
e.     Berbagai perangkat lunak keamanan sistem meliputi :
1.     Internet Firewall
Jaringan  komputer  yang  terhubung  ke  Internet  perlu  dilengkapi  dengan  internet Firewall. Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Dengan demikian data-data yang  berada dalam jaringan komputer tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Firewall bekerja dengan 2 cara : menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer  dengan  identitas  tertentu  saja  yang  bisa  berhubungan.  Firewall  proxy berarti mengizinkan pemakai dari dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, namun dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
2.     Kriptografi
Kriptografi  adalah  seni  menyandikan  data.  Data  yang  akan  dikirim  disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses yang  terjadi dalam kriptografi,  yaitu  proses enkripsi dan dekripsi.  Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi data aslinya. Data aslin atau data yang akan disandikan disebut dengan plain text, sedangkan data hasil penyadian disebut  cipher  text.  Proses  enkripsi  terjadi  di  komputer  pengirim  sebelum  data tersebut dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.
3.     Secure Socket Layer (SSL)
Jalur pengiriman data melalui internet  melalui banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang berfungsi  untuk  menyandikan  data.  Dengan  cara  ini,  komputer-komputer  yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi data.

2.     Penanggulangan Global
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
a.       melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya
b.       meningkatkan   sistem   pengamanan   jaringan   komputer   nasional   sesuai   standar internasional
c.        meningkatkan  pemahaman  serta  keahlian  aparatur  penegak  hukum  mengenai  upaya pencegahan,  investigasi  dan  penuntutan  perkara-perkara  yang  berhubungan  dengan cybercrime
d.       meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
e.        meningkatkan  kerjasama  antarnegara,  baik  bilateral,  regional  maupun  multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime

3.     Perlunya Cyberlaw
a.         Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya
b.         Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang  mengatur  tentang  kejahatan  komputer  yang  berlaku  saat  ini  masih  belum lengkap
c.          Banyak  kasus  yang  membuktikan  bahwa  perangkat  hukum  di  bidang  TI  masih lemah. Seperti contoh, masih belum ilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282  mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum
d.         Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kreditorang lain

4.     Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
a.         Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet
b.         Amerika  Serikat  memiliki  komputer  Crime  and  Intellectual  Property  Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime
c.          Indonesia   sendiri  sebenarnya   sudah   memiliki   IDCERT   (Indonesia   Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan computer

Upaya Yang Dilakukan
Untuk mening katkan penanganan kejahatan cyber yang semakin hari semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi maka Polri melakukan beberapa tindakan, yaitu:
1.     Personil
Terbatasnya sumber daya manusia merupakan suatu masalah yang tidak dapat diabaikan, untuk itu Polri mengirimkan anggotanya untuk mengikuti berbagai macam kursus di negaranegara maju agar dapat diterapkan dan diaplikasikan di Indonesia, antara lain: CETS di Canada, Internet Investigator di Hongkong, Virtual Undercover diWashington, Computer Forensic di Jepang.
2.     Sarana Prasarana
Perkembangan  tehnologi  yang  cepat  juga  tidak  dapat  dihindari  sehingga  Polri berusaha semaksimal mungkin untuk meng-up date dan up grade sarana dan prasarana yang dimiliki, antara lain Encase Versi 4, CETS, COFE, GSM Interceptor, GI 2.

3.     Kerjasama dan koordinasi
Melakukan  kerjasama  dalam  melakukan  penyidikan  kasus  kejahatan  cyber  karena sifatnya yang borderless dan tidak mengenal batas wilayah, sehingga kerjasama dan koordinasi dengan aparat penegak hukum negara lain merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan.

4.     Sosialisasi dan Pelatihan
Memberikan  sosialisasi  mengenai  kejahatan  cyber  dan  cara  penanganannya  kepada satuan di kewilayahan (Polda) serta pelatihan dan ceramah kepada aparat penegak hukum lain (jaksa dan hakim) mengenai cybercrime agar memiliki kesamaan persepsi dan pengertian yang sama dalam melakukan penanganan terhadap kejahatan cyber terutama dalam pembuktian dan alat bukti yang digunakan.
Cybercrime Dan Penegakan Hukum Positif Di Indonesia
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang - Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku  cybercrime terutama untuk  kasus kasus  yang  menggunakan komputer  sebagai sarana, antara lain:
1.     Kitab Undang-undang hukum pidana
2.     Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
3.     Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
4.     Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
5.     Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas perubahan UU No 15 tahun
6.     2002 tentang pencucian uang
7.     Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
8.     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik

PENUTUP
Simpulan
Dari artikel diatas dapat disimpulkan bahwa cyber crime dapat terjadi dikarenakan ada beberapa factor seperti modus kejahatan dan penyebab seseorang melakukannya. Indonesia sudah menetapkan cyberlaw yang digunakan untuk menanggulangi terjadinya cyber crime. Cyber crime berdampak merugikan bagi orang lain baik secara personal maupun secara organisasi.

Saran
                Artikel ini masih memiliki kekurangan-kekurangan seperti halnya contoh kasus cyber crime yang hanya diambil 3 contoh. Oleh sebab itu, untuk mempelajari lebih lanjut tentang cyber crime silahkan pembaca dapat melihat artikel-artikel lainnya.

DAFTAR PUSTAKA




Comments

  1. Artikelnya bagus, dapat ilmu dari sini, kunjungi juga blog saya donk tentang teknologi di www.buatkuingat.com

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terimakasih OmSuryacuy... Semoga kita bisa bersama2 dalam menyebarkan ilmu khususnya di bidang IT. Salam kenal... 😁

      Delete

Post a Comment

Popular posts from this blog

MOTIVATION LETTER untuk Daftar Beasiswa Bank Indonesia

5 Tips Agar Tidak Stress dengan Tugas Kuliah

Ringkasan UU ITE No. 11 Tahun 2008