Hak Kekayaan Intelektual Teknik Informatika

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TEKNIK INFORMATIKA

Fitra Yamita
NIM : 1507113716
Teknik Informatika Universitas Riau

Abstrak

        Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti paten, merek, dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu. Menurut World Intellectual Property Organization (WIPO) HAKI dikategorikan menjadi : 1) Hak Cipta dan hak-hak terkait (copyright and related right). Hak cipta melindungi karya-karya cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra, dan seni seperti novel, puisi, sandiwara, film, ciptaan musik, lukisan, gambar, karya fotografi, ukuran, dan karya-karya arsitektur. 2) Hak Milik Perindustrian (Industrial property). Terdiri dari trademarks (hak atas merek, termasuk merek jasa), geographical indicators (indikasi-indikasi geografis), industrial designs (hak desain industri), patens (hak paten), layout-designs (topographies) of integrated circuits (hak desain tata letak sirkuit terpadu), undisclosed informations, including trade secrets (rahasia dagang). Dalam bidang Teknik Informatika, seluruh produk yang dihasilkan wajib memiliki HAKI yang sesuai dengan aturan hukum perundang-undangan HAKI dan ITE. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi tindak pelanggaran dibidang Teknik Informatika.

Kata kunci : Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Hak Cipta, Hak Milik Perindustrian, Teknik Informatika.


PENDAHULUAN
        Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ruang lingkup HAKI terbagi menjadi dua hak yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hasil karya yang termasuk Hak Cipta antara lain hasil karya dibidang seni, Sastra, Ilmu Pengetahuan, Buku, Software dan masih banyak lagi yang berupa karya asli dari pencipta. Dalam teknologi informasi menghasilkan banyak karya cipta yang perlu mendapatkan apresiasi dalam hak cipta. 
        Permasalahan yang ada adalah kurang kesadaran dari masyarakat terhadap penghargaan hasil karya orang lain, sehingga terjadi pelanggaran hak cipta. Di satu sisi kebutuhan akan produk ilmu pengetahuan terus bermunculan, di sisi lain daya beli terhadap produk baru semakin menurun. Kondisi demikian memancing masyarakat berusaha mendapatkan produk teknologi informasi tersebut dengan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan etika dan norma hukum untuk mendapatkan keuntungan dari tindakannya tersebut. Disini dibutuhkan informasi tentang pentingnya kesadaran akan HAKI bagi masyarakat dengan informasi tentang haki yang lebih baik. Di harapkan dengan mengetahui beberapa pelanggaran yang ada dalam HAKI maka masyarakat dapat menghindari pelanggaran tersebut dan berinovasi menciptakan karya baru yang lebih profesional dan bebas dari plagiasi atau pelanggaran haki. Informasi mengenai pasal-pasal yang berkaitan dengan hak cipta dalam bidang teknologi informasi dalam Undang-undang Republik Indonesia. Pengguna IT diharapkan dapat bersikap profesional dengan menghargai hasil karya orang lain melalui cara dan aturan yang sesuai.
        Berdasarkan latar belakang diatas, didapatkan rumusan masalah sebagai berikut : 1) Apakah yang dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ?. 2) Bagaimana aturan dan hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam bidang Teknik Informatika?. 
Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam bidang Teknik Informatika. Adapun manfaat yang diharapkan dalam artikel ini adalah: 1) Menambah ilmu pengetahuan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam bidang Teknik Informatika. 2) Dapat menambah referensi artikel tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam bidang Teknik Informatika.



PEMBAHASAN
Pengertikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
        Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hasil pemikiran berupa ide atau gagasan yang diwujudkan atau diekspresikan dalam bentuk penemuan, karya ilmu pengetahuan sastra dan seni, desain, simbol/tanda tertentu, kreasi tata letak komponen semikonduktor mupun varietas hasil pemuliaan. Ekspresi tersebut akan menjadi suatu produk hukum dan melekat menjadi suatu Hak Kekayaan Intelektual, Intellectual Property Rights (IPR) jika diproses melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku sehingga dapat dikatakan bahwa HAKI adalah produk hukum berupa hak yang timbul atas kekayaan intelektual yang dihasilkan. Hasil KI tersebut kemudian digunakan dalam dunia perdagangan sehingga menghasilkan nilai ekonomi bagi penemu/pencipta kreasi tersebut.
        Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti paten, merek, dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
        Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intellectual Property Rights (IPR) telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional. Berbagai jenis informasi tentang kebijakan, peraturan, perkembangan terkini praktek penerapan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, telah menjadi materi yang sangat diperlukan oleh berbagai kalangan masyarakat, seperti akademisi, kaum profesional, industri, maupun pemerintah dalam ruang lingkup nasional maupun internasional. Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI. Sebagai konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO (World Trade Organization) mengharuskan Negara Indonesia menyesuaikan segala peraturan perundangannya di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan standar TRIP's (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang dimulai sejak tahun 1997 dan diperbaharui kemudian pada tahun 2000 dan tahun 2001. 
        Menurut World Intellectual Property Organization (WIPO), HAKI terdiri dari hak cipta dan hak-hak terkait, serta hak milik perindustrian. Secara administratif, perlindungan HAKI internasional dikaitkan dengan kategorisasi HAKI menurut WIPO :
Hak Cipta dan hak-hak terkait (copyright and related right). Hak cipta melindungi karya-karya cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra, dan seni seperti novel, puisi, sandiwara, film, ciptaan musik, lukisan, gambar, karya fotografi, ukuran, dan karya-karya arsitektur. Sedangkan hak-hak terkait terdiri dari hak para artis pertunjukan terhadap karya pertunjukannya, produser rekaman suara terhadap hasil kerjanya, dan para lembaga penyiaran terhadap program radio dan televisi mereka.
Hak Milik Perindustrian (Industrial property). Terdiri dari trademarks (hak atas merek, termasuk merek jasa), geographical indicators (indikasi-indikasi geografis), industrial designs (hak desain industri), patens (hak paten), layout-designs (topographies) of integrated circuits (hak desain tata letak sirkuit terpadu), undisclosed informations, including trade secrets (rahasia dagang).

Adapun tujuan perlindungan kekayaan intelektual melalui HAKI secara umum meliputi :
Memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HAKI untuk jangka waktu tertentu.
Memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual.
Mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HAKI yang terbuka bagi masyarakat.
Merangsang terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten.
Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena karya intelektual karena adanya jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual  (HAKI)

Gambar 1. Kekayaan Intelektual (KI) dan perlindungan hukumnya dalam bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Dasar hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah sebagai berikut ini :
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek.
UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

Jenis-Jenis HAKI

Gambar 2. Jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual

Hak Cipta
      Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : 
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 ayat 1).
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi". 

           Subyek hak cipta ada 2 yaitu : a) Pencipta : seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. b) Pemegang Hak Cipta : Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas. 
           Obyek Hak Cipta Ciptaan merupakan hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

UURI No 19 TAHUN 2002 Tentang Hak Cipta dibidang Teknologi informasi 
Pasal 1 ayat 8 Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Pasal 2 ayat 2 Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. 
Pasal 12 ayat 1 Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu. 
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks. 
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
Arsitektur. 
Peta. 
Seni batik.
Fotografi. 
Sinematografi. 
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. Pasal pasal diatas menjelaskan hak cipta untuk program komputer serta teknologi lainya. Bila ada peraturan pasti ada hukuman untuk menegakan peraturan tersebut hukuman bagi pelanggar Undang Undang Hak Cipta tersebut tertera pada:
Pasal 25
Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah. 
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
Yang dimaksud dengan informasi manajemen hak Pencipta adalah informasi yang melekat secara elektronik pada suatu ciptaan atau muncul dalam hubungan dengan kegiatan Pengumuman yang menerangkan tentang suatu Ciptaan, Pencipta, dan kepemilikan hak maupun informasi persyaratan penggunaan, nomor atau kode informasi. Siapa pun dilarang mendistribusikan, mengimpor, menyiarkan, mengkomunikasikan kepada publik karya-karya pertunjukan, rekaman suara atau siaran yang diketahui bahwa perangkat informasi manajemen hak Pencipta telah ditiadakan, dirusak, atau diubah tanpa izin pemegang hak. Ketentuan pidana : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). 
Pasal 27 Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi. Yang dimaksud dengan sarana kontrol teknologi adalah instrumen teknologi dalam bentuk antara lain kode rahasia, password, bar code, serial number, teknologi dekripsi (decryption) dan enkripsi (encryption) yang digunakan untuk melindungi Ciptaan. Semua tindakan yang dianggap pelanggaran hukum meliputi: memproduksi atau mengimpor atau menyewakan peralatan apa pun yang dirancang khusus untuk meniadakan sarana kontrol teknologi atau untuk mencegah, membatasi perbanyakan dari suatu ciptaan. Ketentuan pidana : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 30 ayat 1
Hak Cipta atas Ciptaan: 
1) Program Komputer
2) Sinematografi
3) Fotografi
4) Database dan 
5) Karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pasal 53 Direktorat Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi Hak Cipta yang bersifat nasional, yang mampu menyediakan informasi tentang Hak Cipta seluas mungkin kepada masyarakat. 
Pasal 72 ayat 3 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Karya Yang Tidak Dapat Didaftarkan Sebagai Hak Cipta 
Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Ciptaan yang tidak orisinil.
Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata.
Ciptaan yang sudah merupakan milik umum.
Ketentuan yang diatur dalam pasal 13 UU tentang Hak Cipta (UUHC).

Periode Perlindungan Atas Suatu Ciptaan
Perlindungan atas suatu ciptaan berlaku selama pencipta hidup dan ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Jika pencipta lebih dari 1 orang, maka hak tersebut diberikan selama hidup ditambah 50 tahun pencipta terakhir meninggal dunia.
Hak Cipta atas ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pendaftaran Hak Cipta 
        Direktorat Jenderal Hak kekayaan Intelektual (Ditjen Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah naungan Menteri Hukum dan HAM menyelenggarakan pendaftaran hak cipta dan mencatatnya dalam Daftar Umum Hak Cipta. Daftar Umum Hak Cipta tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar umum Hak Cipta tersebut dengan dikenai biaya. 
        Mendaftarkan ciptaan tidak otomatis mendapatkan hak cipta. Pendaftaran hak cipta merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta dan timbulnya perlindungan hak cipta di mulai sejak ciptaan ada atau terwujud dan karena pendaftaran hak cipta. Hal ini berarti suatu ciptaan baik yang didaftarkan hak cipta maupun yang tidak didaftarkan hak cipta nya tetap dilindungi. Selain itu, Prosedur pendaftaran hak cipta dalam Daftar Umum Hak cipta tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud/ bentuk dari ciptaan yang didaftarkan hak cipta nya. Maksud Ditjen Hak Kekayaan Intelektual tidak bertanggung jawab terhadap isi, maksud/ bentuk ciptaan yang di daftarkan hak cipta nya. 
        Cara mendaftarkan hak cipta dalam Daftar Umum Hak Cipta dilakukan atau pendaftaran hak cipta di Indonesia yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau oleh kuasa dari pemegang hak cipta. Cara mendaftakan hak cipta di Indonesia diajukan kepada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dengan surat rangkap dua yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh hak cipta atau penggantinya dengan dikenai biaya. Terhadap permohonan pendaftaran hak cipta tersebut, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan keputusan paling lama 9 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pendaftaran hak cipta secara lengkap. Kuasa dari pemegang hak cipta yang dimaksud adalah konsultan hak kekayaan intelektual yang terdaftar pada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual. 
        Berdasarkan aturan di atas dapat disimpulkan bahwa cara pendaftaran hak cipta ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dapat dilakukan sendiri oleh pencipta (contoh Hak cipta, penulis buku), oleh pemegang hak cipta (contoh pemegang hak cipta, perusahaan penerbitan), atau oleh kuasa dari pemegang hak cipta yang ditunjuk, yaitu konsultan hak kekayan intelektual yang terdaftar pada Ditjen Hak kekayaan Intelektual. Saat ini banyak bermunculan konsultan hak kekayaan intelektual yang daftarnya dapat ditanyakan melalui kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual atau melalui Kanwil Departemen Hukum dan HAM di masing-masing ibu kota provinsi. 
        Keberadaan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual telah diatur dalam PP 2/2005 Tentang Konsultasi Hak Kekayaan Intelektual serta diatur dalam keputusan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Nomor H-17.PR.06.10. Tahun 2005 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan pendaftaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dalam menjalankan tugasnya diberi Hak untuk:
Mewakili, mendampingi dan membantu kepentingan pihak pengguna jasa untuk mengurus permohonan Hak kekayaan Intelektual kepada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dengan disertai surat kuasa.
Memperoleh imbalan atas jasa. Di samping itu, konsultan Hak Kekayaan Intelektual juga memiliki kewajiban untuk :
Menaati peraturan Undang-undang Hak cipta dan ketentuan hukum lainnya.
Melindungi kepentingan pengguna jasa dengan menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan permohonan pendaftaran hak cipta yang dikuasakan padanya;.
Memberikan pelayanan konsultasi dan sosialisasi hak cipta, termasuk tata cara permohonan pengajuan Hak Kekayaan Intelektual.
Daftar Umum Hak Cipta di Indonesia antara lain memuat data-data mengenai:
Nama pencipta dan pemegang hak cipta.
Tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran hak cipta.
Tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37 Undang-undang hak cipta 19/2002.
Nomor pendaftaran hak cipta. Pendaftaran hak cipta dianggap telah dilakukan saat permohonan pendaftaran hak cipta telah dinyatakan lengkap dan diterima Ditjen Hak kekayaan Intelektual. Pendaftaran hak cipta kemudian dalam Berita Resmi Hak cipta oleh Ditjen hak cipta.

        Cara mendaftarkan hak cipta di Indonesia saat ini semakin dipermudah, antara lain dapat diajukan melalui kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM di masingmasing ibu kota provinsi. Kebijakan ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2000, khusus untuk hak cipta, hak paten dan Merek dagang, berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.09-PR.07.06 Tahun 1999 Tentang Penunjukkan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman untuk menerima Permohonan pendaftaran hak cipta, serta berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, serta berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual No. H-08-PR.07.10 Thn 2000.
        Sejak Tahun 2004, kebijakan prosedur mendaftarkan Hak cipta melalui Kanwil departemen kehakiman dan HAM lebih disempurnakan lagi, yaitu meliputi semua bidang Hak kekayaan Intelektual, Hak cipta, Desain industri, Desain Tata letak Sirkuit terpadu, rahasia dagang, hak Paten dan hak Merek Dagang. Dalam bidang hak cipta, tidak dikenal adanya permohonan pendaftaran hak cipta dengan menggunakan hak prioritas seperti di bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya. Hal ini disebabkan karena dalam bidang hak cipta pengakuan oleh negara secara otomatis akan diberikan pada saat ciptaan itu muncul pertama kali. 
     Tahun 2018 ini, pendaftaran hak cipta dapat dilakukan secara online melalui https://e-hakcipta.dgip.go.id/ dari web ini terdapat panduan untuk melakukan pendaftaran hak cipta untuk sebuah hasil karya. Proses pendaftaran di web ini cukup ketat karena memang perlu adanya pengawasan dan pengendalian sebuah karya dan Setelah mengikuti tata cara kepemilikian akun diweb tersebut kita dapat mendaftarkan hasil karya yang kita miliki.

Hak Paten
         Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum hak paten : UU No. 14 tahun 2001 Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.
Paten tidak diberikan untuk invensi:
Bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
Makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
Contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
        Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP). Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :  
Proses
Hasil produksi
Penyempurnaan dan pengembangan proses
Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi

Undang-Undang yang mengatur Hak Paten :
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39).
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30).
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

      Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.

Trademark
         Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. 
         Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. 
         Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. 
        Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. 
        Untuk mendapatkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal HAKI, Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merek yang telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya. Undang-Undang yang mengatur Merek:
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81).
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31).
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

Industrial Design (Hak Produk Industri) 
        Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri: Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi 9 atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1). 
         Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan. Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan. 
          Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. 
          Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada barang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produkproduk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfungsinya suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen. 

Rahasia Dagang 
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang: Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Hubungan HAKI Dengan Teknologi Informasi
      Dengan adanya teknologi informasi, membuat manusia lebih mudah untuk mengekspresikan karyanya / kreatifitasnya kepada umum karena proses penyampaian informasi lebih cepat dan lebih luas.
     Hak kekayaan intelektual dalam teknologi informasi tidak dapat lepas dari HAKI tentang perangkat lunak. Di Indonesia, HAKI perangkat lunak (HAKI PL) termasuk kategori hak cipta (copyright). Berdasarkan ketentuan penggunaannya, perangkat lunak dapat dibagi menjadi delapan kategori berikut:
Perangkat Lunak Komersil
Perangkat lunak komersil merupakan perangkat lunak yang dikembangkan untuk tujuan komersil atau memperoleh keuntungan. Sebagian besar perangkat lunak komersil merupakan perangkat lunak berpemilik. Apabila Anda menggunakan perangkat jenis tersebut, Anda harus membayar lisensinya. Di Indonesia, penggunaan perangkat lunak komersil sangat banyak. Meskipun begitu, kebanyakan pengguna menggunakan perangkat lunak yang tidak asli. Jumlah pengguna perangkat lunak palsu (bajakan) di Indonesia lebih dari 60%. Pada umumnya, pembajakan tersebut dilakukan akibat tingginya harga perangkat lunak.Perangkat lunak komersil juga sering disebut close software. Beberapa perangkat lunak kategori close software yaitu:
operating system ( contoh Microsoft Windows),
bahasa pemrograman, contohnya Visual Basic, ASP, dan Pascal,
web browser, contohnya Internet Explorer dari Microsoft,
aplikasi grafis, contohnya CorelDraw dan Photoshop,
aplikasi perkantoran, contohnya MS Office,
antivirus, contohnya McAfee dan Norton Antivirus,
permainan atau game, contohnya FIFA 2006, Spiderman, dan Winning Eleven.
Perangkat Lunak Berpemilik
Perangkat lunak kategori berpemilik adalah perangkat lunak yang tidak bebas ataupun semibebas. Anda dapat menggunakan, mengedarkan, dan memodifikasi perangkat kategori tersebut apabila mendapat izin pemiliknya.
Perangkat Lunak Semibebas
Perangkat lunak semibebas merupakan kategori perangkat lunak yang dapat Anda gunakan, salin, dan modifikasi untuk keperluan tertentu. Keperluan tertentu misalnya untuk pendidikan. Untuk kepentingan yang lain belum tentu diizinkan.
Public Domain
Perangkat lunak public domain merupakan kategori perangkat lunak tanpa hak cipta. Tanpa hak cipta bukan berarti tidak ada yang menciptakan. Contoh tanpa hak cipta adalah apabila suatu perangkat lunak telah habis waktu hak ciptanya (kadaluwarsa).
Freeware
Batasan perangkat lunak freeware sampai saat ini belum begitu jelas. Hanya secara umum, sifat perangkat lunak tersebut dapat didistribusikan dengan bebas tetapi tanpa pemodifikasian. Selain itu kode program perangkat lunak kategori tersebut tidak tersedia.
Shareware
Perangkat lunak kategori shareware dapat didistribusikan secara bebas. Akan tetapi, apabila digunakan secara terus-menerus, pengguna harus mendapat lisensi (membayar). Pada praktiknya, ada penggunatidak membayar lisensi dan tidak peduli terhadap lisensi yang ada pada ketentuan perangkat lunak tersebut.
General Public License (GPL)
GPL merupakan ketentuan pendistribusian tertentu untuk melakukan copy left (kebalikan copyright). GPL memberi hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan dengan syarat jika memodifikasi dan membuat turunannya harus mempunyai lisensi yang sama. Hal ini dikarenakan meskipun bersifat bebas, GPL mempunyai lisensi.
Opensource
Perangkat lunak kategori opensource atau sumber terbuka adalah perangkat lunak yang kode sumbernya (source code) dapat diketahui orang lain. Sebenarnya opensource merupakan nama dagang untuk free software.
Tujuan free software adalah untuk memberi masyarakat perangkat lunak gratis. Open source dan free software merupakan istilah yang sama. Istilah tersebut muncul pada tahun 1998.
Berikut beberapa perangkat lunak yang masuk kategori open source atau free software.
Operating system atau sistem operasi, contohnya LINUX atau GNU/LINUX, FreeBSD, dan GNUBSD.
Bahasa pemrograman, contohnya GNU C/C++, Perl, Phyton, dan Tcl.
Sistem Window, contohnya X window dan Xfree86.
Web browser, contohnya Mozilla Firefox, Opera, dan Netscape.
Desktop, contohnya GNOME, KDE, GNUStepXfee, dan IGOS.
Aplikasi, contohnya ABIword, dan GNU Image Manipulation.
Aplikasi perkantoran, contohnya OpenOffice dan Koffice.
Server, contohnya Samba, Apache, PhP, Zope,
Database seperti MySQL, dan PostgreSQL.

Contoh Kasus Pelanggaran HAKI dalam Teknologi Informasi
Aparat dari Markas Besar kepolisian Republik Indonesia menindak dua perusahaan di Jakarta yang menggunakan software AutoCad bajakan.
Makki Ungu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran hak cipta, oleh Pebrian Gineung Aratidino, vokalis grup Rasio.
Memperbanyak dan atau menjual tanpa seizin pemegang hak cipta. Pelanggaran ini sering kita dengar sebagai pembajakan software dan merupakan pelanggaran paling populer di banyak negara, tentu saja termasuk Indonesia. Namun di beberapa negara ada juga hukum yang melegalkan penjualan untuk kepentingan pendidikan (khususnya bagi software non-edukasi) atau software yang telah dimodifikasi bagi penderita tuna netra.
Membuat copy sebagai backup data. Pada beberapa negara seperti Jerman, Spanyol, Brazil dan Filipina, tindakan ini menjadi hak utama bagi pembeli software. Namun dapat juga menjadi pelanggaran tergantung pada hukum dan keputusan-keputusan hakim terkait kasus yang pernah terjadi di negara yang bersangkutan, yang akhir-akhir ini mengalami banyak perubahan di banyak negara.

Sanksi Hukum Pelanggaran HAKI dalam Teknologi Informasi
Pasal 27 UU ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
Pasal 28 Undang-Undang ITE Tahun 2008:  Setiap orang yang sengaja tanpa hak menyebarkan dengan bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Pasal 29 Undang-Undang ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana 45(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 30 Undang-Undang ITE Tahun 2008 ayat 3: Setiap orang yang snegaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8(delapan) dan atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 33 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggu system elektronik dan atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 34 Undang-Undang ITE Tahun 2008 : Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
Pasal 35 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut seolah-olaj data yang otentik (Phising=penipuan situs).

KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. HAKI mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang di dalamnya terdapat hak paten, trademark, design industri, rahasia dagang. Dan setiap HAKI akan berkaitan dengan aturan dan hukum yang mengikatnya.
Saran
Dari uraiannya diatas, diharapkan pembaca dapat memahami tentang Hak Kekayaan Intelektual terutama dalam bidang Teknik Informatika. Untuk mendapatkan apresiasi dan hak kepemiilikan kita wajib mendaftarkan produk kita sesuai dengan aturan HAKI. HAKI juga mencakup tentang aturan-aturan dan hukum sehingga dapat melindungi produk kita. Dan hindari tindakan-tindakan yag dapat melanggar hukum HAKI.

DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, Tangerang, 2004, Hal 4
Muhammad Djumhana, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori & Prakteknya di Indonesia, Citra Aditya Bakthi, Bandung, 2006
Saidin, 1995, Aspek Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right). PT. RajaGrafindo, Jakarta. UURI No 19 TAHUN 2002, Tentang Hak Cipta dibidang Teknologi informasi

Pustaka Internet
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/bagaimana-cara-mendaftarkan-hakipta.html http://www.aptel.depkominfo.go.id/content/view/100/27/
https://e-hakcipta.dgip.go.id/peringatan

Comments

  1. How to play Roulette online - DrMCD
    Roulette is a game in which the object is to pick a 목포 출장마사지 number of numbers that you believe 광양 출장안마 will match 구미 출장샵 the number on the dealer's hands. 속초 출장안마 The 충주 출장마사지 roulette wheel

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

MOTIVATION LETTER untuk Daftar Beasiswa Bank Indonesia

5 Tips Agar Tidak Stress dengan Tugas Kuliah

Ringkasan UU ITE No. 11 Tahun 2008